Medan - FKM USU: FKM USU menggelar Public Campaign Anti Gratifikasi kepada mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 pada Kamis (13 Agustus 2026). Kegiatan campaign ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa baru Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat dan S1 Gizi. Dr. Isyatun Mardhiyah Syahri, S.K.M., M.Kes selaku Wakil Dekan Bidang Administrasi, Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Aset dalam sambutannya menyampaikan FKM USU berkomitmen dalam menerapkan ZI-WBK (Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi) dan salah satu indikator yang perlu diterapkan adalah anti gratifikasi. Public Campaign Anti Gratifikasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru mengenai bahaya gratifikasi serta contoh praktek gratifikasi yang kemungkinan dapat terjadi di lingkungan akademik. Kegiatan campaign ini diisi dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari tim ZI-WBK FKM USU yaitu Risanti Febrine Ropita Situmorang, S.K.M., M.Sc., Reni Novia, S.Gz., M.Gz dan Nurcholisah Fitra S.K.M., M.C.H.S. Para pemateri menekankan pentingnya integritas akademik dan budaya anti gratifikasi sejak dini sebagai fondasi dalam membentuk karakter mahasiswa yang beretika. Pada akhir kegiatan seluruh mahasiswa diajak untuk berkomitmen bersama dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan menjunjung tinggi integritas akademik selama menempuh pendidikan di FKM USU. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa dan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan akademik anti-gratifikasi. Kegiatan ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 4 dan 16, yaitu Pendidikan Berkualitas dan Perdamaian, Keadilan, serta Kelembagaan yang Tangguh, khususnya dalam menerapkan lingkungan akademik anti-gratifikasi.