Medan -FKM USU: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM USU) perkuat komitmen antigratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) melalui kegiatan penandatanganan komitmen antigratifikasi oleh pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan sivitas akademika yang dilaksanakan di Auditorium FKM USU (Kamis, 6 Agustus 2026). Komitmen ini bertujuan memperkuat tata kelola fakultas yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus menjadi wujud kontribusi FKM USU terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya SDGs 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan unit pengelola gratifikasi di tingkat universitas dan pemangku kepentingan terkait, sosialisasi mekanisme pelaporan gratifikasi serta pengembangan budaya integritas dan antikorupsi secara berkelanjutan di lingkungan FKM USU. Kegiatan ini juga mendorong seluruh warga fakultas untuk tidak ragu melaporkan indikasi gratifikasi melalui kanal pelaporan resmi yang telah disediakan. Langkah FKM USU ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 10 Universitas Sumatera Utara yaitu indikator yang mengukur jumlah unit kerja atau pengelola program studi/institusi yang mengajukan usulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada kementerian berwenang pada periode tertentu. Dengan Penguatan komitmen antigratifikasi secara kolektif, FKM USU mempersiapkan diri sebagai unit kerja yang layak diusulkan menuju predikat WBK sekaligus turut mendorong pencapaian target kinerja universitas pada indikator tersebut.

