home icon
search icon
menu icon

> Berita > MoA FKM USU dengan 5 Dinas Kesehatan Kabupaten di Sumatera Utara dan Aceh

MoA FKM USU dengan 5 Dinas Kesehatan Kabupaten di Sumatera Utara dan Aceh

Dipublikasi Pada

12 Agustus 2025

Dipublikasi Oleh

Ichwan Subarkah, A.Md

MoA FKM USU dengan 5 Dinas Kesehatan Kabupaten  di Sumatera Utara dan Aceh
Thumbnail MoA FKM USU dengan 5 Dinas Kesehatan Kabupaten di Sumatera Utara dan Aceh

Medan - FKM USU: FKM USU menambah 5 (lima) Memorandum of Agreement (MoA) dengan dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh pada tahun 2025. Ke-5 kabupaten/kota dimaksud adalah Kabupaten Toba dan Kota Pematangsiantar (Provinsi Sumatera Utara), Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie (Provinsi Aceh). MoA ditandatangani Dekan FKM USU Prof. Dr. Dra. Ida Yustina, M. Si dengan masing-masing Kepala Dinas Kesehatan yaitu: dr. Freddi Seventry Sibarani, M.K.M (Kadis Kesehatan Toba); drg. Irma Suryani, M.K.M (Kadis Kesehatan Siantar); dr. Armidin, M.K.M (Kadis Kesehatan Simeulue); dr. Irwan (Kadis Kesehatan Bireuen), dan dr. Dwi Wijaya (Kadis Kesehatan Pidie) secara terpisah di daerah masing-masing pada bulan Juli 2025. Penandatanganan MoA ini merupakan bagian dari kegiatan kerja sama FKM USU yang telah berjalan dengan Kementerian Kesehatan RI sejak 2019 dalam Program Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan. Ke-5 daerah tersebut pada tahun 2025 merupakan lokus pendampingan FKM USU yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen pembangunan kesehatan di daerah melalui perencanaan yang baik. 

Berita